Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Bea Cukai gagalkan ekspor obat tradisional tanpa izin edar
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bersinergi dengan Badan POM RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan ekspor obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp4,1 miliar. Obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI.

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Rabu (09/08), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut. "Penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023, saat kami menerima informasi dari Badan POM RI akan adanya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Obat-obatan tersebut milik CV Panca Andri Perkasa yang berlokasi di Tangerang, Banten," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi Badan POM RI, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan mendapati adanya kegiatan ekspor barang yang diberitahukan sebagai nutrition suplement dengan negara tujuan Uzbekistan. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2023, petugas melaksanakan pemeriksaan fisik didampingi kuasa pemilik barang di Gudang JAS Ekspor. 

Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak dan Aneka Olahan Ikan Senilai Rp63,3 Miliar ke Belanda

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 200 karton Montalin, 50 karton Tawon Liar, 30 karton Gingseng Kianpi Pil, dan 150 karton Samyunwan dengan berat total 4.865 kilogram. Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 82 UU No. 17 Tahun 2006, tindakan penegahan pun dilakukan terhadap obat-batan tersebut, untuk menunda pengeluaran barang. Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Badan POM RI.

"Selaku community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para pemangku kepentingan, termasuk di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal," tutup Nirwala.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU Rita Widyasari.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024