Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Bea Cukai terbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya mendukung kelancaran arus logistik khususnya barang kiriman pekerja migran Indonesia. Pada Rabu (02/08) Bea Cukai Jateng DIY terbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Trans Benua Logistik yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Kota Semarang.

8 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan, Tidak Tahu Kalau Akan Diberangkatkan Secara Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya pemberian izin operasional TPS ini kepada PT Trans Benua Logistik dapat memberikan kelancaran arus logistik impor khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. “Dengan pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” tambah Rofiq.

PT Trans Benua Logistik merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) yang berfokus melayani pengurusan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia dan Taiwan. “Saat ini masih sedikit PJT yang memberikan perhatian khusus atas pelayanan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, sehingga dengan mengelola gudang secara mandiri kami bertekad akan selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik untuk Pekerja Migran Indonesia,” ujar Direktur PT Trans Benua Logistik Bhanu Brihawan. 

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

“Perbaikan yang berkelanjutan dari Bea Cukai dan misi kami yang selalu ingin memberikan layanan terbaik merupakan modal yang kuat untuk bersinergi sehingga dapat memberikan layanan standar dan terbaik untuk Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Bhanu.

Menteri  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang

Kakak Beradik jadi Sindikat Keberangkatan PMI Ilegal, Diamankan BP2MI

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bersama dengan petugas gabungan lainnya, mengamankan seorang perempuan berinisial MK, usai terlibat keberangkatan PMI ilegal.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024