DPR Akan Pelajari Tuntutan Honorer Nakes yang Minta Pengangkatan PPPK Berdasarkan Lama Pengabdian
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan dari Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) berkenaan dengan nasibnya agar mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Tentu urutan prioritasnya berdasarkan lama bekerja dan mengabdi.
FKHN menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan segera berkoordinasi mengawal perjuangan rekan-rekan honorer Nakes dan non-nakes ini. Mudah-mudahan segera ada solusi yang terbaik," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa.
Hal itu menurut dia berkaitan dengan janji pemerintah untuk memperhatikan perjuangan luar biasa para nakes di masa pandemi COVID-19 yang sekarang belum jelas nasibnya.
Politikus NasDem ini menilai, salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. Karena itu, keinginan nakes honorer untuk menjadi ASN dapat diwujudkan, asalkan ada kuota.
"Sebaiknya pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak hanya memilih tenaga kerja junior dengan alasan mereka lebih menguasai teknologi dibandingkan dengan mereka yang senior,” ujarnya.
Menurut dia, di beberapa negara maju, tenaga kesehatan honorer senior lebih di prioritaskan karena memiliki pengalaman dan 'jam terbang' yang cukup tinggi.
Selain itu menurut Nurhadi, ada baiknya pihak rumah sakit juga harus memberikan kursus tambahan kepada para nakes senior tentang teknologi digital.
Mengingat para pekerja honorer ini juga harus memiliki bekal pendidikan dan pengalaman yang cukup, sebelum akhirnya di terima sebagai pekerja aparatur sipil negara atau ASN.
Sebelumnya diberitakan, Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin antara lain Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen.
Kedua, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
Ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan.
Keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun. Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.
Keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Ketujuh, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN.