Pemerintah Gencar Lindungi Hak Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Pertemuan bilateral Kemnaker-Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hongkong
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Upaya perlindungan dan diplomasi terus digencarkan untuk meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk PMI yang berada di Hong Kong.

Menteri PPMI 'Gandeng' Kemendikti Saintek, PMI Bakal Ada Pelatihan Keahlian Tersertifikasi

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi PMI yang ada di Hong Kong, dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI berupa upah minimum PMI, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil,"

Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," kata Menaker Ida Fauziyah ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong,  Chris Sun Yu Han, pada Senin (31/7/2023), waktu setempat.

Menaker Ida menambahkan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, yakni adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari. Karena dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka. 

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," ujar Menaker.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," katanya.

Pada pertemuan ini Menaker menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat  membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya