Menaker Minta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Perluas Peluang Kerja dan Pelindungan PMI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta dukungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong untuk lebih meningkatkan pelindungan bagi PMI dan mencari lebih banyak peluang kerja di Hong Kong bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk Pemberi kerja berbadan hukum.

Migrant Watch Soal Anggaran Rp 45 Triliun untuk PMI: Seharusnya Rp 1 Triliun Cukup

"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan Hukum, tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak, baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan," kata Menaker.

Menteri P2MI Dorong Program Makan Bergizi Gratis Diterapkan untuk PMI

Menaker menyampaikan hal tersebut pada Senin (31/7/2023) di Hong Kong saat menghadiri Business Meeting antara P3MI yang tergung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong.

Menaker mengemukakan, perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong dan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.

Bikin Ulah di Arab Saudi, Begini Penampakan 197 WNI Tiba di Bandara Soetta

Hal tersebut terlihat berdasarkan data akhir Juni 2023, di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

Selain itu, Menaker meminta dukungan P3MI dan agensi penempatan PMI di Hong Kong untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak hak pekerja migran Indonesia. Selain itu, Menaker juga mengusulkan kenaikan besaran upah bagi para PMI di Hong Kong. 

Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus PMI yang menjadi kaburan karena tergiur dengan tawaran besaran upah yang lebih besar, sehingga PMI tersebut berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan  karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," ucapnya.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding

Menteri P2MI Diharapkan Bisa Lindungi Para Pekerja Migran

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding diminta untuk bekerja dengan bersih, dan tidak ikut menjadi oknum yang melakukan perdagangan manusia.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025