Menaker Sosialisasikan Permenaker 4/2023 kepada PMI di Hongkong
- Kemnaker
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
Saat melakukan Sosialisasi Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI di Hongkong, Menaker menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, di Masjid Kowloon, Hongkong, Minggu (30/7/2023) waktu setempat.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan," katanya.
Ida Fauziyah menyebut, kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun, setelah bekerja.
"Terutama bagi PMI sektor domestik, yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal," ujarnya.