Dukung Kinerja Ekspor, Bea Cukai Jogja Kembali Berikan Fasilitas KITE IKM

Bea Cukai berikan fasilitas KITE IKM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Fasilitas kali ini diberikan kepada PT Matsuno Glove Indonesia Jaya pada Kamis (21/07) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Menjelaskan tentang fasilitas tersebut, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. “Lebih rinci, fasilitas ini diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.04/2019,” jelas Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo.

Berdiri sejak tahun 2014, PT Matsuno Glove Indonesia Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur sarung tangan yang telah melakukan ekspor hasil produksinya ke Jepang. Perusahaan ini berada di 3 lokasi berbeda, masing-masing di Bantul, Sleman,dan Klaten. Perusahaan ini termasuk dalam kategori industri menengah dan menyerap tenaga kerja sebanyak 78 orang.  

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

“Selain keuntungan tersebut, bagi pengusaha KITE IKM juga akan mendapatkan keuntungan lain berupa proses impor dan ekspor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, dan kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” jelas Turanto.

“Semoga dengan pemberian fasilitas KITE IKM proses bisnis perusahaan berjalan baik dan meningkatkan hasil produksi, sehingga kinerja ekspor pun semakin meningkat,” pungkasnya.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?
Ilustrasi Toko

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Usaha makanan hingga hiburan insidental kini dikenai pajak! Ketahui aturan lengkapnya, dampaknya pada bisnis Anda, dan cara tetap patuh sesuai kebijakan terbaru.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024