Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Dua Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Rincian DBH CHT bagi setiap provinsi telah disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023. Salah satu alokasi pemanfaatan DBH CHT adalah penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
“Dalam rangka penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, unit vertikal Bea Cukai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Penegakan hukum yang dilaksanakan berupa operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Sebagai implementasi dari pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) DIY melakukan operasi pasar di berbagai titik rawan di wilayah Provinsi DIY. Kegiatan ini berlangsung selama dua minggu berturut-turut, yaitu mulai tanggal 03 hingga 13 Juli 2023.
Dalam operasi bersama ini tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.
Selain menelusuri peredaran rokok ilegal di pasaran, tim gabungan juga memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang. Dengan demikian kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Sementara itu, di Cilacap, Bea Cukai Cilacap bersama TNI dan Satpol PP Cilacap gelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal, pada Selasa (18/07). Setelah tim melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah toko atau warung, terdapat tiga warung yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
“Atas temuan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan terhadap penjual dikenakan sanksi administrasi berupa 3 kali nilai cukai sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” pungkas Encep.