Kemnaker Jabarkan Tiga Strategi Tingkatkan Kompetensi Pengantar Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan terobosan guna meningkatkan kompetensi para Pengantar Kerja, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kultural, dalam bentuk pelatihan fungsional, maupun pelatihan teknis (bimbingan teknis) bidang antar kerja.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat membuka kegiatan 'Pembinaan Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan Antar Kerja' bertajuk 'Strategi Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja' di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BNN Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Alternatif bagi Penyalahguna Narkoba

"Dalam rancangan strategi tersebut, Kemnaker mengupayakan untuk mengkolaborasikan seluruh instrumen pelatihan menjadi satu sistem pelatihan fungsional yang komprehensif, " kata Afriansyah Noor.

Untuk strategi pengembangan kompetensi Pengantar Kerja, target jangka pendek Kemnaker di pertengahan tahun 2023 ini, yakni mampu menyelesaikan seluruh instrumen pelatihan dan menggelar pelatihan fungsional maupun pelatihan teknis bidang antar kerja secara komprehensif. 

Dari Indonesia untuk Dunia, Kisah Inspirasi dari Kisah Indra Sjafri

Sedangkan jangka menengah, Kemnaker akan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelatihan fungsional, dengan terlebih dahulu merancang instrumen evaluasi pelatihan. Dalam evaluasi tersebut, dilakukan identifikasi permasalahan yang muncul dan dilakukan perencanaan untuk pengembangan sistem pelatihan fungsional. 

"Untuk jangka panjang, akan dilakukan pengembangan sistem pelatihan fungsional dengan menggunakan Learning Management System (LMS) dan dilakukan akreditasi terhadap lembaga yang menyelenggarakan pelatihan fungsional, di tingkat pusat maupun daerah," kata Afriansyah Noor.

Afriansyah Noor memberikan apresiasi jumlah Pengantar Kerja kini mencapai 1162 orang, dibandingkan dua tahun lalu hanya sebanyak 364 petugas Pengantar Kerja. Karena itu, peningkatan keterampilan dan keahlian menjadi hal mutlak yang harus dilakukan para Pengantar Kerja, mengingat perubahan saat ini, harus diimbangi dengan SDM handal.

"Optimalkan potensi diri saudara untuk dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja," katanya.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024