Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Malang gagalkan distribusi rokok ilegal dengan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi. Penindakan yang terlaksana pada tanggal 10 Juli 2023 lalu tersebut, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan kantor jasa ekspedisi di Jalan Raya Dadaprejo di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari pemeriksaan, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 39 koli," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, pada Senin (17/07).
Disebutkan Dwi, pada saat melakukan pemeriksaan, mobil jenis SUV masuk ke dalam kantor jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman. Petugas kemudian memeriksa sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita lima koli rokok jenis SKM merek G.A. Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu. "Selanjutnya, kami membawa sarana pengangkut, barang, dan orang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kegiatan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi lainnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak tiga koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp984.246.300 dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang.
"Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan wujud nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya produksi atau distribusi rokok ilegal,” tutup Dwi.