Bawa Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan di Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan luncurkan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Pasca diluncurkannya kampanye bertajuk Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa pada 6 juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan sosialisasi masif di 128 kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta. 

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Dengan mengusung konsep sosialisasi dan edukasi yang lebih informal, kampanye tersebut terbukti ampuh menarik perhatian para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan, untuk memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Oni.

Tak sekedar sosialisasi, dalam setiap kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng agen perisai sehingga para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Lebih lanjut Oni menjabarkan dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Tentunya manfaat yang didapatkan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.  

Sedangkan untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan olejh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. 

Selain agen perisai BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang terdekat, Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

Seraya mengakhiri keterangannya Oni mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta agar dapat bekerja tanpa rasa cemas.

“Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta agar kita bisa kerja keras bebas cemas karena seluruh risikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Oni.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024