Jalankan Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Gelar CVC di Bogor dan Bintan

Bea Cukai gelar CVC
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan hubungan baik dan menjalin koordinasi dengan pengguna jasa, Bea Cukai secara rutin mengadakan kegiatan customs visit customers (CVC). Kegiatan CVC kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Tanjungpinang.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan kegiatan CVC sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, “Salah satu tugas dan fungsi pokok Bea Cukai yaitu asistensi industri yang merupakan suatu kegiatan pemberian asistensi kepada pengusaha industri dalam negeri di bidang kepabeanan

Bea Cukai Bogor lakukan kegiatan CVC ke PT Sammick Indonesia yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PT Sammick Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menerima Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang merupakan eksportir alat musik terbesar di dunia yang telah menghasilkan lebih dari 3.000 unit piano dan 3.000 unit gitar setiap bulannya. PT Sammick Indonesia telah mengekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, China, Jepang, dan berbagai negara lainnya.

Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Produsen Ban

“PT.Sammick Indonesia merupakan perusahaan produsen musik terbesar di dunia yang telah berhasil ekspor ke berbagai negara. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan sinergi yang luar biasa bersama Bea Cukai Bogor,” ujar Kim, Presiden PT Sammick Indonesia.

Sammick dalam Bahasa Korea berarti “tiga manfaat”, yang berarti PT Sammick ingin memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga untuk para pemangku kepentingan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan bermanfaat bagi negara.

Langkah Konkret Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Pada CVC kali ini Bea Cukai Tanjungpinang mengunjungi PT. Indogas Sukses Abadi (ISA). Dalam kesempatan ini, dilakukan diskusi dan sharing mengenai hal apa saja yang menjadi kendala dari pihak PT. ISA dalam melakukan kegiatan kepabeanan. Perlu diketahui, PT. ISA adalah perusahaan yang berlokasi di wilayah Kawasan FTZ Bintan Timur. 

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pemasokan bahan berupa gas yang disimpan dalam bentuk cylinder. Gas-gas yang diperoleh dari perusahaan ini merupakan gas yang di impor langsung dari Luar daerah pabean atau dari luar Indonesia. Adapun gas yang dipasok oleh perusahaan ini yaitu: Argon, Carbon dioxide, Oxygen, Nitrogen, dan lainnya. Seluruh hasil dari impor PT. ISA akan dijual kembali ke wilayah lokal baik di Kabupaten Bintan maupun di Kota Tanjungpinang menggunakan dokumen kepabeanan.

Melalui kegiatan CVC Bea Cukai juga menyatakan komitmennya untuk memberi pelayanan dan pengawasan secara professional. “Bea Cukai juga akan selalu siap memberikan asistensi kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri dengan membangun komunikasi untuk menggali potensi penerimaan. Selain itu, diharapkan kepada setiap pengusaha/pelaku industri di dalam negeri dapat meningkatkan kepatuhan serta pemahaman yang baik terkait ketentuan di bidang kepabeanan,” pungkas Encep.

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Warga negara (WN) asal China berinisial LB buka suara usai video konten diduga menyogok atau memberikan suap uang Rp500 ribu, kepada petugas Imigrasi di Bandara Soetta.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025