Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Bea Cukai gagalkan peredaran sabu-sabu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 kg yang diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui Provinsi Aceh, pada Selasa (04/07).

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, dalam penindakan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial AH, WD, dan MN. Mereka dibekuk di Perairan Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan informasi masyarakat, sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Perairan Aceh menggunakan kapal nelayan. Penindakan ini merupakan kesekian kalinya yang berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Aceh bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya," jelas Leni.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kapal patrol Bea Cukai (BC 15021) melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang sudah menjadi target operasi. Penggagalan penyelundupan Narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 285.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.

“Sinergi yang dilakukan secara kontinu dan masif antara Bea Cukai dan APH lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkas Leni.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024