Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai gelar operasi Gempur Rokok Ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal.

“Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” imbuhnya.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dalam rangka Operasi Gempur ilegal di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat. Dilaksanakan periode 15 Mei-01 Juli 2023.

“Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023,” jelas Encep.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

Kegiatan operasi pasar di wilayah Kalimantan Timur ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok. Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagtim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal sebanyak 369.780 batang.

“Total potensi kerugian negara dalam penindakan ini adalah sebesar Rp321.558.471. Pelanggaran terdiri dari rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu,” jelas Encep.

Sementara di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan operasi pasar (Opsar) terhadap BKC ilegal di daerah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara (27/06). Operasi ini dilakkan guna menekan peredaran rokok ilegal dan langkah sosialisasi kepada masyarakat akan larangan dari rokok ilegal.

Encep menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

“Ini juga bentuk nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian BKC sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024