Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai sosialisasikan ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai gelar sosialisasi di Langsa, Lombok Tengah, dan Bangkalan. Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Gili Trawangan Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata Nomor Satu Dunia

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

“Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.

Kecelakaan Anggota TNI AL di Sampang Meninggal, Diduga Mobil Bawa Rokok Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Encep mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Perkosa Anak Kandungnya di Lombok, Sang Bapak Ditangkap Polisi

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Encep.

Implementasi pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan oleh Bea Cukai Langsa kepada masyarakat Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis (06/07). Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lombok Tengah dalam rangkaian acara peresmian kawasan wisata Lombok Tengah, pada Jumat (23/06).

Sementara itu, di Bangkalan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura menyasar kalangan akademisi meliputi mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Bangkalan, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Bangkalan, dan para alumni santri Pondok Pesantren Al-Aula Kombangan Geger Bangkalan. Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 4 sampai dengan 6 Juli 2023.

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025