Pimpinan DPR lantik Imron Amin sebagai Wakil Ketua MKD

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad lantik Imron Amin sebagai Wakil Ketua MKD
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melantik anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Imron Amin sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Imron Amin menggantikan posisi Habiburokhman yang menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Gerindra dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua MKD menggantikan saudara Habiburokhman apakah dapat disetujui?" kata Dasco di ruang MKD DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. 

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

"Setuju," jawab anggota MKD DPR yang hadir. 

Setelah disetujuinya Wakil Ketua MKD DPR RI dari unsur Fraksi Gerindra, susunan pimpinan MKD DPR RI, yaitu Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (F-PKS), Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDIP), Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (F-Golkar), Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin (F-Gerindra), dan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam (F-PAN).

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron berkomitmen menjalankan agenda-agenda serta meneruskan kinerja-kinerja MKD DPR RI. 

"Menerima semua laporan-laporan yang masuk di MKD. Laporan itu tetap kita klarifikasi secara berkas dan administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (4/7) menetapkan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk menggantikan posisi almarhum Desmond J. Mahesa yang tutup usia pada Sabtu (24/6).

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024