Jaga Penerimaan Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Bea Cukai lakukan pemusnahan rokok hingga rumput laut ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. 

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, “Pemusnahan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan, sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.”

Pemusnahan barang kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar. Pada hari Selasa (13/06), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode tahun 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.485.518.972,00. Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut. Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya. “Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep.

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Ombudsman RI turut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025