Gubernur Isran Ajak Bersyukur, Bangga dan Bahagia di Desa

Rakor Perangkat Desa se-Kaltim
Sumber :
  • Pemprov Kalimantan Timur

VIVA – Bersyukur. bangga dan berbahagia. Selain itu, pandai berterimakasih, bekerja tulus dan ikhlas serta hidup sederhana di desa.

47 Desa di Kabupetan Aceh Barat Daya Tergenang Banjir

Ajakan itu disampaikan Gubernur Kaltim H Isran Noor kepada lebih dari 300 Kepala Desa se-Kaltim pada Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa se-Kaltim Tahun 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (7/7/2023).

"Saya juga bangga dan berbahagia karena desa-desa dan para Kades se-Kaltim sudah semakin baik. Makmur bahagia sejahtera," kata Gubernur Isran.

Prabowo Bakal Bikin Koperasi Desa Merah Putih, Tersebar di 70 Ribu Desa

Harus pandai bersyukur, karena ujar Gubernur Isran kondisi desa-desa sudah cukup berbeda dibanding beberapa tahun silam. Apalagi Pemerintah sudah menggelontorkan Dana Desa yang cukup besar.

Dana itu menurut dia, harus dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Mendes Yandri Adukan Ada Oknum Kades Pakai Dana Desa Buat Judi Online ke Kabareskrim Polri

"Dana Desa jangan dikorupsi," tegas Gubernur pada Rakor yang juga dihadiri Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.

Sehubungan dengan itu, dia memberi apresiasi Rakor yang bertujuan sinergitas dan keserasian kebijakan dan program antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten melalui pembinaan dan pengadaan kepada Desa sebagaimana amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Terutama dalam hal pengelolaan bersama Keuangan Desa.

Diungkapkan, Dana Desa untuk Kaltim tahun 2023 sebesar Rp.777,27 miliar untuk 841 desa di 83 kecamatan pada 7 kabupaten se-Kaltim.

"Ikuti peraturan dan ketentuan yang ada. Semoga Dana Desa benar-benar bermanfaat dan menjadikan desa-desa di Kaltim semakin maju dan sejahtera," pinta Gubernur Isran Noor.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah) dan perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna (kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025

Komnas HAM Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran HAM PHK Tenaga Pendamping Desa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Tenaga Pendamping Desa.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025