Anggota DPR Minta Kakorlantas Susun Langkah Perbaikan bagi Oknum Salah Gunakan Kewenangan
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyusun langkah perbaikan bagi oknum Korlantas yang menyalahgunakan kewenangannya.
Langkah itu menurut dia, agar target capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Korlantas Polri tahun 2023 senilai Rp8 triliun dapat tercapai.
"Saya mengapresiasi langkah terobosan Kakorlantas menuju digitalisasi dengan perbaikan sistem SIM, STNK, dan BPKB. Namun Kakorlantas tidak menyampaikan langkah untuk perbaikan terhadap hal-hal menyimpang yang dilakukan oknum polisi," kata Johan Budi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan Kakorlantas agar jangan sampai pembuatan SIM, STNK, dan BPKB menjadi "penghasilan asli polisi (PAP), bukan PNBP. Johan Budi mengatakan berbagai langkah terobosan yang dilakukan Kakorlantas namun harus diingat bahwa teknologi dan sistem dijalankan oleh manusia.
Dia mencontohkan saat dirinya masih menjadi Staf Khusus Presiden menggunakan mobil berplat nomor RFS, dalam sebuha perjalanan menemukan mobil lain yang memiliki nomor polisi yang sama.
"Saya lalu laporkan ke Kapolda Metro Jaya saat itu Pak Idham untuk ditelusuri. Kenapa penggunaan (duplikasi nomor polisi) bisa terjadi karena ada dua hal, yaitu kesalahan dalam registrasi atau nomor tersebut dijual oknum polisi," ujarnya.
Johan juga meminta Korlantas Polri meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, salah satunya dengan mengedukasi anak sejak dini. Langkah itu menurut dia sangat penting untuk agar anak paham bagaimana berlalu lintas sehingga ketika dewasa tidak melanggar aturan.