Banyak Jalan Daerah Rusak Parah, Pimpinan Komisi V DPR Usulkan UU Tentang Jalan Segera Direvisi
- DPR RI
VIVA – Pimpinan Komisi V DPR RI Lasarus, mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dalam membangun dan memperbaiki jalan-jalan milik pemerintah daerah.
"Kita perlu pertegas kewenangan pemerintah pusat terkait jalan-jalan daerah melalui revisi UU Jalan. Ini perlu dilakukan agar tegas dan jelas," kata Ketua Komisi V DPR RI itu dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga, saat ini, kemantapan jalan nasional sebesar 92 persen, kemantapan jalan provinsi sebesar 72 persen secara nasional, dan kemantapan jalan kabupaten/kota sebesar 58 persen.
Lasarus menilai pergerakan pembangunan jalan di daerah cukup memprihatikan khususnya di luar Pulau Jawa. Karena itu menurut dia, perlu adanya aturan agar apabila daerah tidak mampu menyelesaikan pembangunan jalan di wilayahnya, maka pemerintah pusat bisa mengintervensi.
"Kami minta Kementerian PUPR lakukan telaah hukum, apakah dengan UU Jalan cukup celah untuk buat aturan turunan sehingga cukup Instruksi Presiden (Inpres). Kalau tidak, maka revisi minor UU Jalan terkait jalan daerah, karena itu kami minta PUPR lakukan telaah," ujarnya.
Tidak sampai disitu, Lasarus juga menyinggung kondisi jalan rusak di daerah pemilihannya (Dapil) Provinsi Kalimantan Barat yang mana saat ini masih terdapat sejumlah jalan daerah mulai dari jalan provinsi hingga jalan kabupaten/kota yang dalam keadaan  rusak parah.
"Untuk di Kalbar itu, banyak jalan mulai dari status jalan provinsi sampai jalan kabupaten yang masih dalam keadaan rusak parah. Khusus untuk jalan kabupaten ini, tentu tidak semua kabupaten punya kemampuan untuk membangunnya dan ini menjadi perhatian serius karena sangat urgent," terangnya.
Lasarus menilai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah belum secara rigid mengatur kewenangan Kementerian PUPR terkait jalan daerah.Â
Menurut dia, aturan tersebut belum secara rigid mengatur agar Kementerian PUPR menentukan semua tahapan sampai pembiayaan.
"Ketentuan terkait dengan aturan Bappenas dan Kemenkeu tentang fiskal daerah. Perbedaan fiskal itu jadi perhatian," katanya.
Dia menilai realisasi perbaikan jalanan rusak di daerah menjadi nol besar karena lambannya kerja Kemenkeu lamban.Â
“Kita dorong pembahasannya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR agar Bu Sri Mulyani sadar akan pentingnya dana untuk perbaikan jalan," katanya.
Dia menegaskan bahwa Sri Mulyani sebagai Menkeu punya peran penting untuk mengeksekusi Inpres 3/2023 dan perlu memahami skenario pemerintah terkait jalan daerah seperti apa ke depannya.