Waw! Panja RUU Desa DPR Setujui Kenaikan Dana Desa Sebesar 20 Persen

DPR setujui kenaikan Dana Desa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dia mengatakan di tahun 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun lalu dibagi kepada 74 ribu desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1-1,3 miliar pertahun. Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Supratman menilai kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen, maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar, akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," ujarnya.

Cara EasyCash Perluas Jangkauan Literasi Keuangan

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa diberikan patokan besaran presentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau Pileg lalu mengusulkan (kenaikan dana desa) 15 persen, 20 persen, 50 persen namun harus liat kondisi (keuangan) negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah, kalau naik 15 persen maka dana desa bisa Rp2-4 miliar," katanya.

Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah. Dia mengingatkan bahwa tantangan ekonomi ke depan sangat besar terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024