Ridwan Kamil: Indeks Reformasi Birokrasi Jawa Barat Naik Kelas Kategori Sangat Baik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Pemprov Jabar

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gaia Hotel, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023). 

Wamendagri Ingatkan Pemda Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Pemerintahan Bersih dan Melayani

Ket. Photo: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka kegiatan Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di The Gaia Hotel, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).(Foto: Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ridwan Kamil menuturkan, progres capaian indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Jabar 2018-2021 kategori BB dan sekarang 2022 meningkat menjadi A atau sangat baik. 

"Jadi reformasi birokrasi Jabar biasanya nilai BB sekarang naik A. Dalam reformasi birokrasi ini saya ingatkan kepada semua pihak orientasinya kepuasan publik," kata Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengemukakan, ada dua cara yang paling tepat dalam melayani masyarakat. 

Pertama, dekati kebiasaan rakyat karena rakyat sering menggunakan handphone , juga ke minimarket. Reformasi bayar pajak kendaraan sekarang bisa memakai handphone , ada juga dengan cara ke minimarket. 

"Jadi pelayanan publik bergeser kepada kebiasaan warga," tuturnya. 

Kedua, negara yang mendatangi warga bukan warga yang datang ke negara. Jika dua hal ini dilakukan akan menghadirkan pelayanan publik yang bermanfaat. 

Untuk itu, Gubernur Ridwan Kamil mengajak seluruh stakholders yang hadir untuk bersinergi dalam menjalankan pelayanan publik yang memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat. 

"Karena dasarnya warga itu ingin urusannya terlayani, tapi enggak repot," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya