Bea Cukai Kenalkan Ketentuan Cukai dan Rokok Ilegal di Jawa Barat

Bea Cukai sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat
Sumber :
  • Dokumentasi Bea Cukai

Jakarta – Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan. Sosialisasi dilakukan dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Serikat Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Singgung soal HAKI

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa sosialisasi kali ini dilakukan di berbagai wilayah secara beruntun oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.

“Ini penting sebagai pegangan masyarakat dalam memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mendorong upaya pemberantasannya,” imbuhnya.

Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal

Periode Mei hingga Juni ini, Bea Cukai Bogor setidaknya telah melakukan empat kali kegiatan sosialisasi secara beruntun, antara lain sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pemilik warung di 2 kecamatan di wilayah Kota Sukabumi pada 30-31 Mei 2023, sosialisasi kepada perwakilan warga Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor (08/06), dan kepada warga dan pemilik warung di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada 14-15 Juni 2023.

“Terkahir sosialisasi tentnag DBH CHT dilakukan Bea Cukai Bogor kepada pedagang hasil tembakau, perangkat desa/kelurahan dan anggota PKK di wilayah Kota Bogor pada 19-21 Juni 2023,” imbuh Nirwala.

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Satu-satunya Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung di Indonesia

Ia menambahkan, bahwa Bea Cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Ada 5 kategori rokok yang ilegal yang harus dipahami, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” tegasnya.

Selain jenis-jenis rokok ilegal, masyarakat juga harus memahami tentang tiga cara identifikasi pita cukai yang mudah, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), kedua menggunakan bantuan kaca pembesar, dan yang ketiga menggunakan sinar uv. “Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi “Pita Cukai” yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal,” jelas Nirwala.

Sementara di Sumedang, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi terkait DBH CHT kepada unsur pemerintah daerah dan unsur pelaku industri hasil tembakau (31/05). Dalam pemaparannya Bea Cukai menyampaian bahwa anggaran DBH CHT yang diterima Kabupaten Sumedang pada tahun 2023 senilai Rp32,5 miliar.

Nirwala menegaskan bahwa sesuai ketentuan, 50 persen anggaran DBH CHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen dialokasikan untuk mendanai program kesehatan, dan 10 persennya digunakan untuk kegiatan penegakan hukum.

“Semoga DBH CHT ini tepat sasaran dan sejalan dengan peratuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau,” pungkasnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo

Bangun Pemahaman Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lamongan, Semarang, dan Makassar

Dengan pengetahuan yang tepat tentang aturan kepabeanan dan cukai, generasi muda dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024