Junimart Girsang Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan agar regulasi terkait wakil kepala desa turut diatur  dalam revisi undang-undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

Menurutnya hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat urgent, mengingat banyaknya para kepala desa (Kades) belakangan ini terjerat kasus hukum bahkan menjadi tersangka korupsi.

"Saya mengusulkan melalui revisi Undang-undang desa yang sekarang mulai berproses di badan legislasi (Baleg) DPR. Agar turut mengatur regulasi terkait jabatan wakil Kades, mengapa? karena ketika ada desa yang  Kadesnya terjerat kasus hukum maka wakil Kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," ungkap Junimart kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu, turut menyinggung terkait data rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, terdapat sebanyak 686 Kades di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa.

"Kalau hingga tahun 2021 saja sudah 686 Kades yang dipidana karena kasus korupsi, bagaimana dengan jumlah saat ini per tahun 2023. Seperti yang sekarang sedang viral Kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Jadi saya tegaskan jabatan wakil Kades ini sifatnya urgent dan harus segera diatur, terlebih lagi dalam revisi ini nantinya jabatan Kades kan akan diperpanjang menjadi sembilan tahun,"  jelasnya.

DPR Minta PLN Perhatikan Listrik di Aceh Selatan: Warga Komplain Listriknya Sering Padam

Selain itu, dirinya juga dengan tegas menyatakan mendukung penuh penambahan masa jabatan Kades dan perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 9 tahun per periode dari masa jabatan 6 tahun per periode sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.

"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait periodenisasinya juga harus diatur, sebaiknya cukup dua periode saja," katanya.

Tidak hanya itu, Junimart juga mengaku sangat mendukung agar para Kades dan BPD sebagai perangkat desa lainnya ketika telah selesai menjalankan tugas pengabdiannya, untuk diberi tunjangan berupa dana purna tugas atau pesangon.

"Sudah sepantasnya mereka (Kades dan BPD) yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa untuk diberi apresiasi diakhir jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN," tandasnya.

Sebagai informasi, DPR secara resmi telah menetapkan perubahan kedua atau revisi undang-undang (RUU) Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di badan legislasi (Baleg) DPR RI, setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya