Tingkatkan Potensi Ekonomi Daerah, Kemenperin Revitalisasi Sentra IKM

Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mengembangkan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah. Pengembangan sentra IKM melalui revitalisasi kawasan sentra yang telah ada, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM sekaligus menjadi salah satu upaya memompa tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. 

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

“Kami berharap seluruh fasilitas dan dukungan peningkatan daya saing untuk pelaku usaha IKM, baik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus, ataupun APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya dapat berkontribusi positif dan nyata bagi peningkatan perekonomian,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, di Jakarta, Senin (19/6).

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKM, Ditjen IKMA Kemenperin memiliki berbagai macam program dan kegiatan peningkatan daya saing bagi para pelaku usaha IKM. “Di antaranya adalah melalui fasilitasi peningkatan teknologi dan sarana prasarana produksi menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (DAK Fisik Bidang IKM),” ungkap Dirjen IKMA.

Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

Salah satu hasil pelaksanaan program peningkatan daya saing melalui DAK Fisik Bidang IKM pada tahun 2022 adalah Revitalisasi Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Selain itu, Dirjen IKMA juga telah menghadiri proses peletakan batu pertama program Pembangunan Sentra Tenun Silungkang, yang anggarannya dibiayai oleh DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023.

“Kami juga mengharapkan agar Pemerintah Kota Sawahlunto dapat melengkapi mesin peralatan produksi pada Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok yang belum terpenuhi melalui DAK TA 2022 dan melakukan pemutakhiran teknologi secara bertahap sesuai perkembangan terkini,” papar Reni.

Mentan Amran Ungkap Program Brigade Swasembada Pangan Dapat Anggaran Rp 30 T, 23 Ribu Orang Sudah Daftar

Menurut Reni, selain aspek pembangunan gedung serta fasilitasi mesin dan peralatan pada sentra IKM olahan pangan, diperlukan juga adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, di antaranya dengan penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

“Dengan menerapkan CPPOB, maka pelaku usaha IKM olahan pangan akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan seperti izin edar, halal, HACCP, dan lain-lain,” imbuhnya.

Selain penerapan standar mutu, Reni juga menekankan pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien.

“Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut,” ungkapnya.

Reni menambahkan, apabila sebuah sentra memiliki kelembagaan dan pengelolaan aset yang baik, maka para pemangku kepentingan pada sentra tersebut seperti pelaku usaha, penyuplai bahan baku, dan konsumen dapat merasakan dampak ekonomi yang positif.

Di tahap hilir, Dirjen IKMA juga berharap agar revitalisasi sentra IKM dilanjutkan dengan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola sentra, dengan pihak eksternal yang dapat dijadikan mitra bisnis. Contohnya yaitu dengan manajemen hotel dan pengelola pariwisata untuk memasarkan produk-produk IKM dari sentra, selain tentunya mendorong komitmen perangkat daerah untuk membeli produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha di sentra. 

“Sinergi juga dapat dilakukan dalam hal capacity building pada sentra, seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dan pengelola sentra,” lanjut Reni.

Dirjen IKMA juga turut mengapresiasi  penandatanganan MoU antara Pemkot Sawahlunto dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BSPJIA) Bogor serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BSPJIT) Bandung dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku industri di kota Sawahlunto. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota Sawahlunto turut hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya