Rico Sia Minta Bawaslu RI Tidak Ubah Keputusan Timsel Bawaslu PBD
- DPR RI
VIVA – Anggota DPR RI Rico Sia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mengubah hasil rapat pleno Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028. Menurutnya, hasil pleno yang sudah ditetapkan Timsel pada 14 Juni 2023 itu tidak bisa diubah meskipun itu ada perintah dari Bawaslu RI.
"Jika tim seleksi sudah memutuskan hasil 10 besar calon anggota Bawaslu PBD kemudian diusulkan ke Bawaslu RI, Bawaslu RI tidak boleh mengubah dan menggantikannya dengan nama-nama baru karena bisa dituntut secara hukum," tegas Rico dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Sabtu (17/6/2023).
Legislator dari Dapil Papua Barat Daya (PBD) yang ikut memperjuangkan percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya ini mendesak Bawaslu RI segera mengembalikan usulan 10 nama yang sudah diputuskan dalam pleno Timsel Calon Anggota Bawaslu PBD.
“Sebagai provinsi baru, saya minta Papua Barat Daya jangan dirusak dengan cara-cara kotor. Timsel Bawaslu Papua Barat Daya sudah bekerja dengan benar, itu harus diapresiasi. Bawaslu RI harus mengakomodasi usulan 10 nama yang pertama itu," tegas Politisi  yang sempat di-BKO (bawah kendali operasi) ke Komisi II DPR ini.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Papua Barat, Rico memastikan akan terus mengawal keputusan Timsel Bawaslu PBD itu. Apalagi, sejarah lahirnya PBD membutuhkan perjuangan panjang, sehingga kehadiran Bawaslu Provinsi PBD diharapkan dapat memastikan proses dan tahapan pemilu berjalan dengan baik.
"Jangan sampai perjuangan panjang ini menjadi sia-sia hanya karena dikotori oleh ambisi tertentu yang tega mengorbankan perjuangan panjang tersebut," tukas Politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.
Ditambahkan Rico, Bawaslu PBD harusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi provinsi yang baru dibentuk, terutama dalam mengawal jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi PBD periode 2023-2028 telah mengirimkan 10 nama calon anggota Bawaslu Provinsi PBD yang telah mengikuti tahapan seleksi, seperti psikotes, pemeriksaan kesehatan, serta tes wawancara.
Namun, setelah 10 nama yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Timsel dikirimkan ke Bawaslu RI, Bawaslu RI justru memasukan empat nama lain yang tidak diusulkan Timsel. Diduga empat nama baru tersebut merupakan titipan dari pihak tertentu.