MKD Telah Panggil Ketua Komisi VII Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD DPR telah memanggil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto selaku teradu dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal untuk dimintai klarifikasi.

Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Dicecar DPR soal Strateginya Hadapi Intervensi Penguasa

"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita drengar klarifikasi dari mereka," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

MKD DPR juga meminta klarifikasi terhadap pengadu yakni mantan anggota DPR berinisial AAFS di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Capim Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Buat Buka Kasus Besar

Dek Gam mengatakan bahwa teradu maupun pengadu, masing-masing dimintai klarifikasi selama satu jam secara terpisah, serta tidak diperkenankan untuk didampingi oleh siapapun.

Politisi PAN itu menyebutkan bahwa MKD DPR akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap klarifikasi yang diberikan kedua belah pihak termasuk bukti-bukti terkait.

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," ujarnya. 

Namun dia menolak untuk membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan MKD DPR dalam proses klarifikasi tersebut karena bersifat tertutup, termasuk indikasi adanya pelanggaran etik.

Dia juga mengungkapkan bahwa MKD masih menunggu apabila ada bukti baru terkait dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Sugeng terhadap AAFS.

Apabila dibutuhkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa MKD DPR RI akan melakukan pemanggilan kembali untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Juru Bicara AAFS Levenia Nababan mengatakan bahwa pengadu datang ke MKD DPR untuk memenuhi panggilan klarifikasi serta melengkapi syarat formil maupun bukti.

"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD, dan saat ini juga Ibu AAFS sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyebut bahwa AAFS dan Sugeng belum bertemu karena sesi klarifikasi keduanya dilakukan secara terpisah.

"Nanti untuk Pak Sugeng beda sesi. Jadi saat ini pelapor dan terlapor itu beda sesi untuk memberikan klarifikasi, memberikan bukti-bukti, apakah terlapor juga punya pembelaan segala macam," katanya.

Levenia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pendekatan yang dilakukan terlapor terhadap pelapor untuk melakukan mediasi. Dia menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri maupun proses etika yang sedang berjalan di MKD DPR.

Setelah menyambangi MKD DPR, dia menyebut bahwa AAFS pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB ini juga akan mendatangi Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat (dumas) serupa.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

Badan legislasi (baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024