Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Dirjen KPAII Kemenperin, Eko S.A Cahyanto
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kawasan industri untuk menerapkan konsep pengembangan yang berwawasan lingkungan (eco industrial park) sehingga dapat meningkatkan daya saingnya. Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin menjalankan program Global Eco-Industrial Park Programme-Indonesia (GEIPP-Indonesia) melalui jalinan kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Cara Refal Hady Peduli Sama Bumi, Sampai Skincare Aja Pakai yang Ramah Lingkungan

Beberapa waktu lalu, Kemenperin telah menggelar Roundtable Meeting Forum Antarkementerian Eco Industrial Park (EIP) yang kedua di Jakarta. Kegiatan ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 tentang Forum Antarkementerian Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan EIP di Indonesia. 

“Salah satu bentuk tugas Forum Antarkementerian EIP ini adalah untuk memberi masukan dan kontribusi untuk penyusunan regulasi dalam rangka percepatan pengembangan EIP di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Rabu (14/6).

Seberapa Efektif UMKM Genjot Bisnis Pakai AI? Begini Penjelasannya

Adapun peserta yang hadir pada Roundtable Meeting kedua tersebut, yakni perwakilan dari kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Pada kesempatan itu, Chief Technical Advisor (CTA) UNIDO, Salil Dutt menyampaikan paparan terkait latar belakang program GEIPP-Indonesia.

Presiden Prabowo Harap e-Katalog Bisa Turunkan Skor ICOR

“Kami bersama-sama untuk mentransformasi kawasan industri di Indonesia menjadi Eco-Industrial Park yang juga selaras dan mendukung visi global untuk penurunan emisi yang dihasilkan oleh aktivitas industri,” tuturnya.

Berbeda dengan Roundtable Meeting pertama yang membahas terkait pasokan air dan air limbah serta penggunaan limbah dan material, Roundtable Meeting kedua tersebut mengangkat tema terkait energi, yang mencakup konsumsi energi, efisiensi energi, dan pengembangan energi baru terbarukan pada EIP di Indonesia.

Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan (PDSK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kartika Listriana menjelaskan bahwa tren penggunaan energi saat ini tidak hanya sebagai utilitas yang disediakan oleh pengelola kawasan untuk tenant industri saja, namun juga sebagai investasi ke depannya.

“Solar energy sebagai salah satu sumber energi dari sinar matahari mulai dijadikan industri oleh investor, terutama dari investor asing yang berminat untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” ujarnya.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Heru Kustanto menyampaikan, energi merupakan salah satu persyaratan kinerja lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan Kawasan Industri. Namun begitu, masih terdapat hambatan-hambatan yang perlu diatasi bersama, misalnya terkait kurangnya ketersediaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Dukungan yang perlu diberikan kepada Kawasan Industri dalam hal ini antara lain informasi mengenai kebijakan pemasangan EBT di kawasan industri, dukungan terhadap investasi terkait efisiensi energi di sektor industri, serta dukungan lainnya terkait dengan teknologi.

“Oleh karena itu, perlu kerja sama antara para stakeholder dalam mendukung terpenuhinya persyaratan kinerja konsumsi energi, efisiensi energi, dan pengembangan EBT pada EIP di Indonesia,” ujar Heru. 

Program pengembangan EIP berdampak penting terhadap pelestarian lingkungan berkelanjutan dalam sektor perindustrian. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi industri 4.0. Persyaratan penerapan EIP juga mencakup aspek manajemen kawasan, lingkungan, sosial dan ekonomi. Hingga saat ini telah terdapat tiga pilot project Global Eco Industrial Park Program (GEIPP-Indonesia), diantaranya Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Batamindo dan Karawang International Industrial City (KIIC). 

Dengan pendampingan melalui kegiatan workshop dan capacity building selama lebih dari setahun kepada masing-masing pengelola ketiga kawasan industri tersebut yang diselenggarakan pada akhir tahun 2022, performa penerapan EIP meningkat sebesar 10% di Kawasan Industri Batamindo dan 1% di Kawasan Industri MM2100. Sementara itu, Kawasan Industri KIIC belum menunjukkan peningkatan performa karena baru terlibat pada program GEIPP-Indonesia di pertengahan tahun 2022.

“Diharapkan pada periode berikutnya, peningkatan performansi oleh masing-masing kawasan industri pilot-project GEIPP-Indonesia menjadi lebih signifikan, seiring dengan pemahaman pengelola kawasan industri tentang pentingnya menerapkan EIP,” pungkasnya.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Kementerian Perindustrian menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024