Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Nurhadi menilai Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

Gejalanya Mirip Flu Biasa, Awas Risiko Serius Virus RSV yang Meningkat di Musim Hujan

"Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit COVID-19," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa:

Dia menjelaskan satu hal penting dan harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat COVID-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Suasana baru tersebut menurut dia dikenal sebagai kondisi “new normal” atau kenormalan baru yaitu sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

"Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru," ujarnya.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jumat, 9 Juni 2023. 

Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024