Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Nurhadi menilai Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

Evaluasi Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran, DPR: Travel Gelap Harus Ditertibkan

"Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit COVID-19," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa:

Dia menjelaskan satu hal penting dan harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat COVID-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. 

Komisi II DPR Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Suasana baru tersebut menurut dia dikenal sebagai kondisi “new normal” atau kenormalan baru yaitu sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

"Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru," ujarnya.

Singgung Uang Rakyat, Puan Dukung Prabowo Selidiki Dugaan Penggelapan Dana MBG

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jumat, 9 Juni 2023. 

Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Korban Para Pemain Sirkus OCI RDPU dengan Komisi III DPR RI

Sudah 28 Tahun Lalu, DPR Usul Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Kekeluargaan

Kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan ini dianggap telah kadaluwarsa di mata hukum dan akan lemah jika diusut kembali secara pidana.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025