Komisi III DPR Siap Perjuangkan Penambahan Anggaran BNN-BNPT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi III DPR RI menyatakan siap memperjuangkan penambahan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dasco Sebut Pemerintah Tak Punya Rencana Pangkas Gaji ke-13 ASN

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNPT sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp430,14 miliar. 

"Akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp456 miliar, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp886,23 miliar," kata Pangeran.

Istana Tegaskan Tak Ada Polemik Pemerintah dengan DPR soal Tatib Baru

Selanjutnya, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNN sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp1,53 triliun. Pihaknya juga akan memperjuangkan usulan tambahan BNN yang diajukan sebesar Rp1,95 triliun, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp3,48 triliun.

Dalam rapat tersebut, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjelaskan penambahan anggaran itu untuk beberapa program yakni pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) dan sarana prasarana pemberantasa sebesar Rp1,7 triliun.

Aturan Baru DPR Bisa Evaluasi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Blak-blakan Begini

Penyiapan empat satuan kerja baru di wilayah Papua yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp30 miliar.

Selain itu menurut Petrus akan digunakan untuk layanan rehabilitasi, uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp40 miliar.

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan usulan penambahan anggaran itu untuk program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman. Anggaran yang tersedia lanjut dia, hanya mampu menangani 260 orang saja, dari 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sufmi Dasco Ahmad

Dasco soal Polemik Tatib DPR: Saya Bingung Kok Isunya Bisa Pecat Pejabat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat hanya berlaku internal.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025