Wakil Ketua Komisi II: Proporsional Tertutup Berbahaya untuk Demokrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi karena partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) dirugikan.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Karena itu menurut dia, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memaksakan sistem proporsional tertutup untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024, maka parpol sebagai peserta pemilu paling dirugikan dan menjadi tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi.

Menurut dia, internal parpol akan mengalami guncangan karena mesin parpol akan kekurangan energi sebagai akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

“Tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur,” kata Yanuar di Jakarta, Rabu.

Padahal, kegairahan seseorang menjadi caleg antara lain karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih itu atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

"Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai," katanya.

Dalam waktu pendek, lanjut Yanuar, partai dipaksa untuk menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Ini bukan persoalan ringan bagi kebanyakan partai politik peserta pemilu.

Ia melihat mereka yang terus menerus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol bila sistem proporsional tertutup diterapkan.

Hal ini lah yang diharapkan, karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai skenarionya.

Yanuar mengatakan bahwa pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa mereka yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

"Mereka ingin menguasai keadaan tapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini," tegas dia.

Sementara itu, sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Adapun sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas yaitu menolak proporsional tertutup.

"Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol," ucap Yanuar.

Pada akhirnya, MK diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Ini bukan urusan akademik perdebatan konsep tentang sistem pemilu, tetapi ini permainan politik yang liar.

"Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya