Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Cukai

Bea Cukai musnahkan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/05).

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

“Barang kena cukai yang dimusnahkan adala hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kitty Kartika Eka Shanty, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran, terkait bahayanya peredaran HT ilegal sehingga tidak lagi menjual HT ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.

Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Tarakan Raih Penghargaan Berkat Inovasi PPA Kawasan Berikat
Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024