Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Cukai

Bea Cukai musnahkan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/05).

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

“Barang kena cukai yang dimusnahkan adala hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kitty Kartika Eka Shanty, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Produsen Ban

Dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran, terkait bahayanya peredaran HT ilegal sehingga tidak lagi menjual HT ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.

Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Langkah Konkret Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi 
 [dok. Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia]

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek RI yang Sedang Hadapi Tekanan Berat

Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi mengatakan, kedaulatan petani tembakau dan cengkeh telah dihancurkan secara sistematis melalui intervensi.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025