Dorong Kinerja Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM

Bea Cukai terbitkan fasilitas KITE IKM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk mendorong kinerja pelaku usaha dalam negeri, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, pada Senin (22/05). Perusahaan ini pun menjadi perusahaan ke-18 yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Yogyakarta.

Daftar Negara yang Menyukai Mobil Buatan Indonesia

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Senin (29/05) mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.

"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi.

APBN Tekor hingga Setoran Pajak Anjlok, Airlangga: Itu kan Baru Perkembangan Dua Bulan
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Pemerintah Kantongi Rp 33,56 Triliun dari Ekonomi Digital hingga Februari 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 28 Februari 2025 pemerintah telah mengantongi Rp 33,56 triliun dari ekonomo digital.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025