Dorong Kinerja Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM

Bea Cukai terbitkan fasilitas KITE IKM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk mendorong kinerja pelaku usaha dalam negeri, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, pada Senin (22/05). Perusahaan ini pun menjadi perusahaan ke-18 yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Yogyakarta.

Ada Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Senin (29/05) mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.

"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi.

Temukan Motor Bekas Hingga Kelabang, Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggagalan Penyelundupan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

Mentan Amran Sulaiman Siap Mundur Jika Gagal Berantas Mafia Impor

Mentan Amran Sulaiman berjanji akan memberantas mafia impor pangan. "Kalau kami enggak bisa beresin, aku mundur," ujarnya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024