Dorong Kinerja Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM

Bea Cukai terbitkan fasilitas KITE IKM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk mendorong kinerja pelaku usaha dalam negeri, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, pada Senin (22/05). Perusahaan ini pun menjadi perusahaan ke-18 yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Yogyakarta.

Mantan Karyawan Swasta Ini Sukses Jualan Kripik Pisang ke Mesir hingga Kanada

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Senin (29/05) mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.

"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi.

Harga Emas Hari Ini 13 Februari 2025: Produk Antam Kinclong, Global Naik Tipis
Ilustrasi emas batangan Antam.

Harga Emas Hari Ini 16 Februari 2025: Produk Antam Tak Berubah

Harga emas PT aneka Tambang (Antam) hari ini dibanderol Rp 1.678.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025