Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 kg Sisik Tenggiling di Banjarmasin

Bea Cukai gagalkan penyelundupan sisik tenggiling
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sinergi penindakan berhasil dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap 8 karton berisi sisik tenggiling. Penindakan dilakukan tepatnya di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat pada Rabu, 17 Mei 2023.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan bermula saat Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melakukan patroli darat dan menemukan sebuah minibus yang mencurigakan. Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 karton berisi sisik hewan dengan perkiraan berat mencapai 360 kg.

“Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis barang, kami melakukan koordinasi dengan Pos Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tri Sakti dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” jelas Agus.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan sisik tersebut berasal dari hewan tenggiling/Manis javanica yang merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Selain itu, tenggiling merupakan satwa yang termasuk dalam daftar spesies apendiks I Cites yang dilarang untuk diperdagangkan.

Perlu diketahui 1 kg sisik tenggiling kering sama dengan 4 ekor tenggiling hidup, sehingga 360 kg sisik yang diamankan setara dengan membunuh 1.440 ekor tenggiling hidup. Berdasarkan hasil kajian evaluasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama IPB menyebutkan bahwa satu ekor tenggiling bernilai Rp50,6 juta, sehingga dalam kasus ini diperkirakan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp72,86 Miliar.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

“Selanjutnya atas seluruh barang bukti berupa sisik tenggiling dan satu unit minibus beserta pemilik barang berinisial AF (42) diserahterimakan kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agus.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024