Ini Tempat Penjualan Eceran Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

Perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk menciptakan ketertiban dan mewujudkan pengawasan yang optimal pada kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai, maka setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Tak terkecuali untuk para pengusaha di bidang minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Di Yogyakarta, PT Surabaya Mercusuar Indonesia yang dikenal dengan nama Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, telah resmi tercatat sebagai tempat penjualan eceran (TPE) MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC. Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Jumat (26/05) mengatakan untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan. Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC, dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 2 Mei 2023 dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC. Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024