Komisi III Beri Atensi Kasus Peredaran Narkoba di Daerah Wisata NTB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan atensi terkait maraknya kasus peredaran narkoba di wilayah wisata Nusa Tenggara Barat karena akan berpengaruh terhadap pariwisata di wilayah tersebut.

DPR Instruksikan Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi Selama Hari Kerja

Hal itu disampaikan Pangeran saat kunjungan kerja di Mataram, NTB, Kamis, didampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto.

"Kami meminta kepada Kapolda NTB dan seluruh jajaran beserta masyarakat untuk ekstra, jangan sampai karena pariwisatanya, NTB bisa menjadi sarang peredaran narkoba," kata Pangeran.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR memberikan atensi terhadap persoalan narkoba sesuai dengan tujuan kunjungan kerja Tim Komisi III DPR RI ke NTB terkait keberlangsungan dari proyek strategis nasional di bidang pariwisata.

Menurut dia, peredaran narkoba dianggap Pangeran sebagai salah satu ancaman serius dalam kemajuan NTB yang diketahui sebagian besar pendapatan ekonomi masyarakat bergantung di bidang pariwisata.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Selain itu, dia juga meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah NTB untuk tidak memproses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.

"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung di proses secara hukum," kata Pangeran.

Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta pertahun.

Pangeran juga menyinggung terkait penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, dirinya berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.

"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ujarnya.

Menurut dia, persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika, saat ini masuk sebagai salah satu materi revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya