Baleg Pertanyakan DIM RUU Kesehatan dari Pemerintah Atur Terkait Komoditi Zat Adiktif

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diajukan pemerintah, mengatur terkait komiditi zat adiktif.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Dalam RUU Kesehatan ini, Baleg tidak ada menyinggung, tidak ada irisan sama sekali, tidak yang mengatur tentang komoditi. Karena komoditi ini bukan merupakan satu sistem daripada RUU yang kami buat. Karena itu kami tidak pernah bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif," kata Firman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ”Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Firman menjelaskan Baleg menyusun kembali atau merevisi UU Kesehatan dengan menyatukan dan menyesuaikan berbagai undang-undang menjadi satu UU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibus Law. Namun menurut dia, RUU Kesehatan tidak bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

"Saya minta agar rokok vape diatur, dan waktu itu saya bertanya kepada Bea Cukai, bagaimana terhadap rokok Vape atau elektrik. Bea Cukai ketika itu menjawab 'sudah Pak, kami buat regulasinya pajaknya setinggi-tingginya. Saya katakan bukan itu persoalannya, karena rokok Vape di luar negeri itu, sudah banyak negara-negara yang melarang, bahkan Singapura itu melarang," ujarnya.

Kalau di Indonesia Firman mengatakan masih memberikan toleransi ketika rokok vape yang berbahan baku tembakau yang dijual menggunakan seperti filter. Namun menurut dia, vape yang menggunakan "liquid" buatan China harus dilarang karena berisiko tinggi disebabkan tidak diketahui kandungan di dalamnya.

Pod, Disposable Pods dan Cartridge, Apa Sih Bedanya?

"Ternyata setelah kami kenceng di Badan Legislasi, polisi melakukan penggerebekan di Jakarta Barat ternyata terbukti, bahwa ada pengoplosan bahan baku liquid Itu dicampur dengan narkoba, artinya apa itu menjadi pembenaran," katanya.

Karena itu dia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi ketat peredaran  rokok eletrik atau vape dengan bahan baku liquid.

Langkah itu menurut dia untuk mencegah maraknya  masuknya narkoba ke dalam cairan vape belum lama ini digrebeg oleh alarat kepolisian di Jakarta.

"Kami tidak melarang industri rokok vape, tetapi yang  kami harus awasi, dan minta kepada pemerintah melalui BPOM mengawasi dari bahan bakunya," ujarnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024