Komisi X Desak Kementerian Pendidikan Selesaikan Masalah Seleksi PPPK tahun 2021-2022
- DPR RI
VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan Komisi X DPR mendesak pemerintah menyelesaikan sisa masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dan 2022, paling lambat bulan Oktober 2023.
"Kom X DPR mendesak pemerintah untuk menyelesaikan sisa permasalahan seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022 antara lain terkait SK, pembayaran, formasi, dan lain-lain paling lambat Oktober 2023," kata Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan apabila permasalahan itu tidak dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi yang ada, maka dapat ditarik ke pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu Dede Yusuf meminta kepada Kemendagri untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) agar kebijakan penyelesaikan masalah seleksi PPPK itu segera dilaksanakan.
"Kemendagri harus memastikan agar kebijakan ini didorong ke pemda yang banyak berakhir di Agustus dan September, agar bulan Oktober 2023 data Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) keluar," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Komisi X DPR mendesak pemerintah khususnya Kemendikbudristek untuk memastikan substansi kebijakan ruang talenta guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat, masuk dalam penyusunan RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dede menjelaskan bahwa Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait realisasi tindak lanjut penyelesaian mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) "spesific grant".
Menurut dia, koordinasi tersebut juga dibutuhkan untuk pembangunan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya.