Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.

Dukung Buruh, Wamenaker Immanuel Kecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyoroti keluhan dari pihak Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), soal PHK buruh karena impor ilegal.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024