Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Jepara

Bea Cukai amankan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Senin, (08/05) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024