IFC World Bank Bantu Pasarkan Kelebihan Emisi Kaltim ke Multinasional Swasta Dunia
- Pemprov Kalimantan Timur
VIVA – Selain berhasil melobi Carbon Fund World Bank untuk membeli 1 juta ton CO2e sisa penurunan emisi Kaltim periode 2019-2020, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor juga sukses mengajak International Finance Corporation (IFC) memasarkan kelebihan penurunan emisi Kaltim.
IFC sendiri adalah lembaga donor pembangunan global terbesar yang berfokus pada sektor swasta.
Seperti diketahui, sebelumnya World Bank (Bank Dunia) telah menyetujui untuk membeli tambahan penurunan emisi Kaltim sebesar 1 juta ton dari total 10 juta ton CO2e.
Periode 2019-Desember 2020, Kaltim mendapat target penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2e melalui Program Forest Carbon Partnership Facilitty Carbon Fund (FCPF CF). Faktanya, Kaltim sukses menurunkan emisi hingga 32 juta ton. Terdapat kelebihan penurunan emisi sebanyak 10 juta ton CO2e. Sementara Carbon Fund setelah lobi yang dilakukan Gubernur Isran Noor, bersedia membeli 1 juta ton CO2e dari sisa penurunan emisi yang berhasil dilakukan Kaltim.
“IFC akan membantu Kaltim untuk memasarkan kelebihan emisi sebanyak 9 juta ton CO2e kepada pihak multinasional swasta semisal Google, Delta Airlines, Microsoft, IKEA, Shell, Unilever, dan BP,” ungkap Gubernur Isran Noor usai pertemuan hari kedua di Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Rabu (10/5/2023).
Gubernur menjelaskan opsi pemasaran sisa penurunan emisi ini bisa dilakukan dalam tiga model. Pertama dengan sistem perdagangan dua pihak (bilateral). Kedua, melalui proses lelang dan ketiga, didaftarkan ke bursa carbon (carbon exchange).
Kepiwaian diplomasi internasional Gubernur Isran Noor membuat Bank Dunia melalui IFC bersedia membantu memfasilitasi Kaltim untuk perdagangan dua pihak (bilateral) antara Kaltim dengan pihak swasta atau melalui proses lelang.
Gubernur mengurai gambaran dari dua proses pemasaran yang akan dilakukan. Pertama, proses pemasaran melalui perdagangan dua pihak atau bilateral bisa memakan waktu dua sampai enam bulan, tergantung kesiapan dokumen perdagangan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Jika perdagangan melibatkan pihak ketiga (broker) maka akan ada biaya pemasaran yang akan dibebankan ke calon pembeli. Biaya tambahan pemasaran ini tidak berlaku untuk proses lelang.
Kedua, untuk pemasaran melalui proses lelang, maka calon pembeli akan lebih banyak, sehingga harga penurunan emisi per ton CO2e bisa melebihi dari harga yang terjadi pada pedagangan dua pihak (bilateral).
“Proses pesiapan lelang bisa memakan waktu satu bulan, namun transaksi lelang hanya dilaksanakan pada satu sampai dengan tiga hari,” ungkap Gubernur.
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu, proses lelang lebih aman karena kepastian pembeli yang akan langsung mentransfer pembayaran atas hasil lelang kepada penjual melalui agen lelang. Sementara untuk pembayaran secara bilateral, proses pembayaran bisa saja terjadi keterlambatan, bahkan tidak jarang juga gagal.
Dalam pertemuan itu, pihak Bank Dunia dihadiri oleh Erwin De Nys (Practice Manager), Andres Espejo (Fund Manager), Siet Meijer (Coordinator of the FCPF, FMT), Evanshainia Syiem (Carbon Finance Specialist), Julian Gonzalo Jimenez (Senior Carbon Finance Specialist), Markus Pohlmann (Senior Counsel), Fabiano De Andrade Correa (Senior Counsel), Christopher Sturgess (FCPF FMT), Erin Tressler (Private Sector Engagement Specialist, FCPF), Steven Baillie (Principal Financial Officer), Basak Odemis (Climate Finance Unit), Mitik Ayalew Zegeye (Climate Change Analyst), and Timila Dhakhwa (Climate Change Specialist).
Sedangkan delegasi Kaltim dipimpin langsung Gubernur Kaltim Isran Noor dan Staf Khusus Gubernur Kaltim untuk Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Ir Stepi Hakim MEMD didampingi Sekretaris Pribadi Gubernur Kaltim Lenny Syafarina dan Ajudan Gubernur Kukuh Prianggoro.