Komisi VIII Minta Jangan Sampai Gangguan Sistem di BSI Hambat Pelunasan Biaya Haji

Anggota DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi
Sumber :
  • Instagram Ashabul Kahfi

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta agar Kementerian Agama untuk segera berkoordinasi dengan BSI dan pihak terkait lainnya guna menyelesaikan gangguan sistem yang menghambat pelunasan biaya haji. Proses penyelesaian harus dilakukan dengan segera agar jemaah haji tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban mereka.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Sebaiknya Kementerian Agama memberikan informasi yang jelas, akurat, dan terkini kepada calon jemaah haji mengenai gangguan sistem yang terjadi. Komunikasi yang efektif akan membantu mengurangi kekhawatiran dan memastikan jemaah haji tetap mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” ujar Kahfi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/5/2023).

Dalam beberapa hari terakhir, BSI mengalami gangguan sistem yang kemungkinan menyebabkan keterlambatan dalam proses pelunasan biaya haji. Karena itu, ia menegaskan, persoalan gangguan sistem ini harus menjadi perhatian serius terutama karena banyak jemaah haji yang belum melunasi biaya haji yang bergantung pada BSI sebagai lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban mereka.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

"Dalam situasi seperti ini, di mana pelunasan biaya haji banyak mengandalkan BSI, penting bagi Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah cepat dan menyeluruh guna mengatasi gangguan sistem yang dialami oleh BSI," tegas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I itu.

Jika gangguan yang dialami BSI berkelanjutan, Kahfi meminta Kementerian Agama untuk mencari solusi alternatif dalam proses pelunasan biaya haji bagi jamaah yang terdampak oleh gangguan sistem BSI.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

“Apakah dialihkan ke Bank mitra lainnya, atau ada solusi lainnya,” ujar Politisi Fraksi PAN tersebut.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024