Anggota DPR apresiasi KPU revisi PKPU nomor 10/2023
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Sehingga, lanjut dia, revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan KPU itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Â
"Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," kata Puteri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Â
Dia pun berharap KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.Â
Menurut dia, peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.
"Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender," kata dia.Â
Sebelumnya, Rabu (10/5), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.