Kemenperin Akselerasi Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi
Sumber :
  • Kementrian Perindustrian

VIVA – Indonesia ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi ini diperkuat dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta orang atau 85 persen dari populasi negara. Valuasi potensi kegiatan ekonomi dari industri halal ini, yang meliputi sektor industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, akan mencapai Rp4.375 triliun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam hal ini terus fokus untuk mengembangkan ekosistem industri halal di dalam negeri.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

“Salah satu langkah yang ditempuh Kemenperin untuk mendukung tumbuhnya industri halal adalah dengan mempercepat transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (10/5).

Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya adalah LPH di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI Kemenperin.

Sinyal Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah Bakal Meluncur Awal 2025

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, LPH tersebut diharapkan menjadi mitra strategis BPJPH dalam upaya mewujudkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang lebih optimal bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. 

"Dengan bertambahnya jumlah LPH ini, kami berharap pelayanan sertifikasi halal khususnya yang melalui skema reguler menjadi lebih efisien, lebih murah, lebih cepat dan lebih mudah," ungkap Aqil usai menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 LPH di Jakarta, Minggu (7/5).

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

Hingga saat ini, total telah ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Sementara itu, jumlah LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin menjadi 13 lembaga.

Kepala BSKJI menyambut baik bertambahnya LPH di bawah UPT BSKJI. “Dengan bertambahnya LPH di BSKJI, artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, Doddy beserta jajarannya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan kepada para produsen dan masyarakat. Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Targetnya, seluruh UPT di bawah naungan BSKJI yang berjumlah 24 UPT memiliki LPH. Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya,” papar Doddy.

Kedelapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.

Berikutnya, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.

Pada periode sebelumnya, sudah ada lima LPH yang terakreditasi dari UPT BSKJI Kemenperin, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta, LPH Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makasar, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya