Anggota Komisi III Sebut Siap Bahas RUU Perampasan Aset Dengan Teliti
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti usai Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada Kamis (4/5).
"Kita siap apa yang sudah diberikan Pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dengan seksama lantaran fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan Pemerintah.
"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli, dan juga dari berbagai pihak karena ini menyangkut daripada sesuatu hal yang baru," ujarnya.
Dia menyebut menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama Pemerintah.
"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ucap dia.
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.