Menaker: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. 

Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb.," katanya. 

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. 

10 Fakta Guru Ponpes di Jakarta Timur yang Lecehkan Santri Sejak 2021

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya. 

Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri. 

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya. 

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

I Wayan Agus Suartama atau kerap disebut Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025