DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

“Iya, betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. 

Dia menjelaskan bahwa karena saat ini DPR masih dalam masa reses, adapun pembukaan masa sidang baru akan jatuh pada Selasa (16/5) mendatang.

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Lebih lanjut, dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna,” tuturnya. 

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Sebelumnya, Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025