DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota DPR Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen

“Iya, betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. 

Dia menjelaskan bahwa karena saat ini DPR masih dalam masa reses, adapun pembukaan masa sidang baru akan jatuh pada Selasa (16/5) mendatang.

Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Tak Ada Program 100 Hari

Lebih lanjut, dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna,” tuturnya. 

Rapat Paripurna DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Sebelumnya, Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).

Trofi Piala Dunia Antarklub

Terpopuler: 31 Peserta Piala Dunia Antarklub 2025, Biaya Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar 31 peserta Piala Dunia Antarklub 2025 menjadi buruan pembaca VIVA Bola sepanjang Selasa 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024