Dirjen Dukcapil Kemendagri: IKD Bakal Wujudkan Program Satu Data Nasional

Dukcapil Goes To Campus
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal mewujudkan program Satu Data Nasional yang digagas oleh pemerintah. Hal itu disampaikannya pada acara Dukcapil Goes to Campus di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (2/5/2023).

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Fokus pemikiran Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi adalah bagaimana mengembangkan IKD agar lebih hebat daripada yang ada saat ini. Dirjen Teguh mengakui aplikasi IKD masih dalam tahap awal untuk dikembangkan lebih lanjut. Cita-citanya IKD bakal bisa seperti SingPass atau 'Singapore Personal Access', yakni sebagai hub (network) bagi pelayanan publik lain yang bisa diakses melalui genggaman tangan (hand phone).

“Cukup melakukan single sign on IKD, maka kita akan terkoneksi dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, perbankan, pajak, payment gateway, dan masih banyak lainnya. Itulah era satu data nasional sesungguhnya,” katanya di Auditorium Fisipol, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Dirinya juga menyadari banyak kesulitan menghadang, namun Teguh terus mengajak jajaran Dukcapil mencari berbagai terobosan untuk mengejar target cakupan IKD sebesar 25 persen dari penduduk wajib KTP. Itu sebabnya, sambung Teguh, cita-cita itu mesti dimulai dari sekarang dengan menggalakkan aktivasi aplikasi IKD, termasuk melalui kampus dan kantor pemerintahan dan swasta. 

"Itu harus tetap kita masifkan lewat berbagai cara. Karena nanti tanggal 23 Mei bakal ada launching Mal Pelayanan Publik (MPP) digital, yang di situ IKD sudah sangat berperan untuk 12 jenis pelayanan adminduk di MPP," ujarnya.

Bantah Transgender, Isa Zega Ngotot Akta Lahir hingga KTPnya Perempuan

Selain itu, Teguh mengungkapkan, Dukcapil mendapat sokongan pendanaan dari Bank Dunia untuk penguatan dan pengembangan sistem serta infrastruktur jaringan dan teknologi informasi. 

"Ini untuk mendanai Dukcapil secara komprehensif walaupun mungkin belum bisa menyelesaikan seluruhnya. Pertama, untuk perluasan cakupan layanan Dukcapil, dan kedua untuk membenahi infrastruktur dan program IKD," jelasnya.

Dalam sambutannya, Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, dirinya telah mengikuti perkembangan KTP Nasional dari dulu hingga sekarang. Dia menekankan, untuk memudahkan pelayanan masyakat, dengan segala kelebihannya KTP perlu dikembangkan. 

"Ke depan akan semakin mempermudah masyarakat mengurus pelayanan publik tanpa batasan ruang dan waktu. Apalagi respons pemerintah dalam perkembangan teknologi sangat positif," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil menyerahkan secara simbolis blangko KTP-el sebanyak 4.000 keping kepada Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemprov DIY Beny Suharsono. Teguh juga menyerahkan secara simbolis IKD yang sudah diaktivasi di ponsel kepada Rektor UGM, Wakil Rektor, Perwakilan Tenaga Kependidikan UGM.

Dihubungi usai acara, Direktur Dafduk David Yama mengatakan, secara nasional penduduk Indonesia yang mengaktivasi IKD sudah lebih satu juta orang hingga April 2023. Sebelumnya, sejak Juni tahun 2022, KTP digital dimulai di kalangan internal pegawai Dukcapil terlebih dulu. Kemudian meluas ke ASN, setelah itu mahasiswa, dan terus berlanjut ke masyarakat umum. 

“Kita akan terus road show ke kampus-kampus seluruh Indonesia dengan dikoordinasi oleh Dinas Dukcapil tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dan bila perlu dibantu oleh petugas Ditjen Dukcapil Kemendagri dari pusat,” katanya.

Hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB, dari 7 lokasi pelayanan aktivasi IKD telah tercatat 1.112 warga kampus UGM yang mengativasi IKD. Jumlah ini terdiri dari Fisipol 188, Fakultas Tehnik 111, Balairung 239, Fakultas Peternakan 109, MIPA 145, Perpustakaan 133 dan Fakultas KKMK sebanyak 187 pemohon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya