Bea Cukai Langsa Lepas Ekspor Perdana Cangkang Kelapa Sawit ke Portugal

Bea Cukai Langsa
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kelapa Sawit merupakan komoditas hasil perkebunan terbesar di Indonesia, terbukti berdasarkan data Food & Agriculture (FAO). Pada 2020, produksi kelapa sawit di Indonesia tercatat mencapai 256,5 juta ton. Ada banyak produk turunan yang dapat dihasilkan dari Kelapa Sawit, salah satunya dari cangkang kelapa sawit yang sudah dikeringkan.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bea Cukai Kuala Langsa melaksanakan pelepasan ekspor cangkang kelapa sawit dengan jumlah 12.542 MT, pada Sabtu (15/4). Kegiatan ekspor ini merupakan kegiatan ekspor cangkang perdana di tahun 2023 yang dilakukan oleh PT. Dwi Tunggal Sempurna via pelabuhan Kuala Langsa. Cangkang kelapa sawit tersebut langsung dikirimkan ke Portugal dengan menggunakan mother vessel AMP Princess berbendera Hong Kong.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyatakan bahwa kegiatan ekspor kali ini berkontribusi tehadap penerimaan negara dari sektor Bea Keluar sebesar Rp1.312.144.000,00. “Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa sehingga dapat meningkatkan minat ekspor yang berasal dari potensi alam di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya” ujar Sulaiman.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Sebelumnya pada tahun 2020, Bea Cukai Langsa juga melayani kegiatan ekspor cangkang kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Sultana Biomas Indonesia sebanyak 7.060 MT ke Jepang. Diharapkan kegiatan ekspor ini akan tetap berlanjut sehingga dapat meningkatkan aktivitas perekonomian yang ada di pelabuhan Kuala Langsa serta sebagai bentuk implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024