Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai di Demak

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok illegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Pada hari Senin, (10/04) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor. Sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan pada pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. “Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak.”

Tidak lama setelah penelusuran, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus agar dapat diberhentikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan kedua sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik pada 2025, Ini Alasannya

Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp86.444.400,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp59.246.788,00

Seluruh rokok ilegal, pengendara (NRF & ED), dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI
Ilustrasi rokok

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025